Berita Provinsi NTT
Ini Alasan Belum Tercapai Target Cakupan Imunisasi MR Pada Bulan Agustus 2018
Belum tercapainya target pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Provinsi NTT pada bulan Agustus disebabkan tersendatnya alur distribusi logistik MR.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Belum tercapainya target pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Provinsi NTT pada bulan Agustus ini disebabkan karena tersendatnya alur distribusi logistik MR.
Kondisi tersebut dikarenakan pengiriman logistik dari pusat ke provinsi secara bertahap/tidak sekaligus dan alokasi komponen logistik MR tidak dikirim bersamaan, sehingga pengiriman ke Kabupaten tersendat-sendat.
"Ditambah lagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu mengakibatkan logistik MR terlambat diterima Kabupaten/Kota," seperti dikutip dalam Laporan Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR pada bulan Agustus 2018, yang diterima POS- KUPANG.COM di Posko MR, Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Senin (3/9/2018).
Baca: Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Jombang Dituntut 15 Tahun Penjara
Kekosongan logistik MR ini akhirnya membuat pelaksanaan imunisasi di berbagai lokasi terhambat sehingga harus dijadwalkan ulang.
Pengaruh ketersediaan logistik MR terhadap cakupan imunisasi dapat dilihat pada jumlah cakupan absolut mingguan, dimana pada minggu pertama Agustus jumlah anak yang diimunasi mendekati target.
Target pada minggu pertama tidak tercapai karena di beberapa puskesmas imunisasi belum dilaksanakan, bahkan di Kabupaten Nagekeo pelaksanaan baru dimulai pada minggu kedua.
Di minggu ke dua cakupan anak yang diimunasi jauh melebihi target yang ditetapkan. Pada minggu ketiga kekosongan vaksin dan pelarut mulai terjadi sehingga mengakibatkan cakupan jauh dibawah target.
Pada minggu keempat vaksin dan pelarut telah berhasil didistribusikan yang membuat cakupan relatif sama dengan target. Pada minggu ke lima vaksin, pelarut dan alat suntik kembali mengalami kekosongan mengakibatkan cakupan jauh lebih rendah dari target.
Selain permasalahan keterbatasan logistik, faktor lain yang turut menghambat pelaksanaan imunisasi MR adalah adanya penundaan pelaksanaan di beberapa lokasi karena isu halal-haram vaksin MR.
Polemik tentang isu ini akhirnya berakhir dengan diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India).
Fatwa tersebut memutuskan bahwa Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal, yaitu pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (darurat syar'iiyah).
Kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, dan ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal.
Keluar Fatwa MUI ini langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan cara berkoordinasi dengan MUI Kabupaten/Kota untuk memberikan penjelasan secara langsung ke sekolah- sekolah yang mengalami penundaan, sehingga dapat dijadwalkan ulang dan dilaksanakan. (*)
Berkunjung ke Pos Kupang, Roby Idong Sebut Media Jembatan yang Handal |
![]() |
---|
Bawaslu Loloskan 31 Bacaleg Mantan Koruptor, Satu Bacaleg dari Ende |
![]() |
---|
Bulog Jamin Stok Beras Sampai Akhir Tahun |
![]() |
---|
Ini Pernyataan Danrem 161 Wira Sakti Terkait Masalah Perbatasan RI-RDTL |
![]() |
---|
PADMA Ingatkan Gubernur NTT Jangan Buru-buru Moratorium TKI ke Luar Negeri |
![]() |
---|