Berita Kabupaten Sikka
TPDI NTT Minta Kapolres Sikka Tegas Dugaan Pungli di Desa Habi
Penyidikan dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan Prona sertifikat tanah di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores,
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Penyidikan dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan Prona sertifikat tanah di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur belum memberikan kemajuan signifikan.
Sudah tujuh bulan, berita acara pemeriksaan (BAP) belum bisa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H, minta Kapolres Sikka tegas memilih menghentikan penyidikan atau menyempurnakan berkas yang kurang. Meski konsekuensinya dipraperadilankan oleh pihak yang berkepentingan.
“Kalau penyidikan ini dihentikan, kami berharap dilakukan terbuka dan transparan sehingga publik bisa tahu dasar dan alasan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Dado, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (28/8/2018) di Maumere.
Dado menjelaskan alasan penghentian penyidikan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, atau peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana dan atau penyidikan dihentikan demi hukum karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidananya telah kedaluwarsa.
Dugaan Pungli sertifikat Prona di Desa Habi menyeret tersangka Maria Nona Murni, dan Sisilia Wilfrida menjabat Kepala Desa Habi dan staf desa dalam operasi tangkap tangan di kantor desa. Keduanya sempat menginap di tahanan Mapolres Sikka, akhirnya dilepas dengan jaminan pemerintah Kabupaten Sikka.(*)