Berita Regional
Lempar Daster Tengah Malam, Pria Ini Diciduk Polisi
AP (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ketahuan melempar daster dari lantai 3 tempatnya bekerja, Minggu (26/8/2018).
POS-KUPANG.COM - AP (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ketahuan melempar daster dari lantai 3 tempatnya bekerja, Minggu (26/8/2018).
AP sendiri merupakan karyawan pabrik garmen tempat pembuatan daster tersebut. Sementara daster yang dilemparnya berjumlah delapan ikat.
AP mengakui perbuatannya kepada polisi pada Senin (27/8/2018) di tempat kerjanya tersebut di Denpasar Selatan.
Baca: Warga dan Aparat Pemerintah di Bantaran Kali Liliba Kelurahan TDM Kupang Ikut Sosialisasi
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadimastika Karsito Putro mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan melalui informasi oleh warga sekitar yang melihat pelaku pada tengah malam membuang barang dari lantai 3.
"Kemarin kami mendapat informasi kalau ada lelaki yang melempar sejumlah barang dari lantai tiga sekitar pukul 23.00 WITA." katanya seperti dikutip dari tribun-bali.com.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku adalah AP. AP merupakan karyawan yang melakukan pencurian terhadap 8 ikat daster.
"Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui mengambil barang tersebut tanpa seizin bos atau pemiliknya. Daster tersebut diisi dalam karung dan rencananya mau dia jual besok," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polsek Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita polisi yakni delapan ikat baju daster (225 pcs) yang dimasukkan dalam karung dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 5,6 juta. (*)