Berita Kabupaten Kupang

DPRD Kabupaten Kupang Sikapi Polemik Aset Eks KeresidenanTimor

Dewan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak gereja, pemerintah dan tokoh pemuda gereja.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYON
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS- KUPANG.COM I OELAMASI--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang menyikapi polemik terkait aset eks Keresidenan Timor. Pasalnya, aset sejarah berupa bangunan tua ini diduga mau dirobohkan oleh Pemkab Kupang untuk kepentingan peningkatan PAD.

Dewan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak gereja, pemerintah dan tokoh pemuda gereja.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede menyampaikan hal ini, Selasa (28/8/2018).

Lede mengatakan, terkait dengan polemik soal bangunan bersejarah di kawasan bekas kantor bupati Kupang, dirinya sudah memerintahkan untuk dihentikan penggusuran. Tidak boleh ada aktifitas apapun sebelum pembicaraan bersama para pihak.

"Hari ini kami gelar RDP dengan pihak terkait soal aset sejarah itu," kata Lede.

Untuk diketahui kawasan Gereja Kota Kupang, Kantor Keresidenan Timor, Rumah/Istana Residen Timor, Rumah Wakil Residen Timor, Penjara dan Benteng Tentara Belanda merupakan area bersejarah yang harus dilestarikan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved