Berita Kabupaten Kupang
DPRD Kabupaten Kupang Sikapi Polemik Aset Eks KeresidenanTimor
Dewan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak gereja, pemerintah dan tokoh pemuda gereja.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS- KUPANG.COM I OELAMASI--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang menyikapi polemik terkait aset eks Keresidenan Timor. Pasalnya, aset sejarah berupa bangunan tua ini diduga mau dirobohkan oleh Pemkab Kupang untuk kepentingan peningkatan PAD.
Dewan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak gereja, pemerintah dan tokoh pemuda gereja.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede menyampaikan hal ini, Selasa (28/8/2018).
Lede mengatakan, terkait dengan polemik soal bangunan bersejarah di kawasan bekas kantor bupati Kupang, dirinya sudah memerintahkan untuk dihentikan penggusuran. Tidak boleh ada aktifitas apapun sebelum pembicaraan bersama para pihak.
"Hari ini kami gelar RDP dengan pihak terkait soal aset sejarah itu," kata Lede.
Untuk diketahui kawasan Gereja Kota Kupang, Kantor Keresidenan Timor, Rumah/Istana Residen Timor, Rumah Wakil Residen Timor, Penjara dan Benteng Tentara Belanda merupakan area bersejarah yang harus dilestarikan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-dprd-kabupaten-kupang_20171129_225905.jpg)