Berita Provinsi NTT

Pileg 2019, PSI Alor Ajukan Sengketa DCS

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Alor mengajukan permohonan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) ke Bawaslu Kabupaten Alor

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Alor mengajukan permohonan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) ke Bawaslu Kabupaten Alor. Permohonan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (26/8/2018).

Menurut Thomas, sesuai informasi dari KPU Alor dan Bawaslu bahwa PSI Alor mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu.

Baca: Waspada Berlayar ke Dua Perairan di Sumba Ini, Potensi Gelombang Lautnya Mencapai 2,5 Meter

"Materi sengketanya adalah soal DCS, karena itu Bawaslu Alor telah melakukan mediasi antara PSI dan KPU Alor, namun mediasi itu tidak ada kesepakatan sehingga sengketa dilanjutkan ke sidang ajudikasi," kata Thomas.

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut KPU tetap mengikuti proses yang dilakukan Bawaslu dan KPU juga tetap siap menghadapi sidang ajudikasi.

"Tentu dalam sidang KPU akan menyampaikan hal-hal pembuktian sesuai dengan dokumen bacaleg. KPU tetap berpegang pada aturan," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved