Berita Kota Kupang
KPP Pratama Kupang Sosialisasi PPH PP 23 Kepada Wajib Pajak di Kota Kupang
Kegiatan yang berlangsung di Lantai VI Gedung Keuangan Negara diikuti ratusan wajib pajak UMKM se-Kota Kupang.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Jumat (24/8/2018) menyosialisasikan PP Nomor:23 tahun 2018 tentang PPh Final 0,5 persen kepada wajib pajak (WP) di Kota Kupang.
Kegiatan yang berlangsung di Lantai VI Gedung Keuangan Negara diikuti ratusan wajib pajak UMKM se-Kota Kupang.
Kegiatan yang dibuka Walikota Kupang, Jefry Riwukore dimulai pukul 13.00 Wita dan berakhir pukul 17.00 Wita.
Selain tentang PPh PP Nomor: 23 tahun 2018, dalam kegiatan itu juga diberikan pelatihan dan penjelasan tentang penyampaian laporan PPh PP Nomor:23 tahun 2018 melalui aplikasi smartphone dengan menghadirkan pemateri Iin Khusnaini.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 25 Agustus 2018, Pisces Jangan Kuatir, Libra Ketemu Orang Istimewa
Baca: VIDEO: Lagu IDOL BTS, Lirik, Koreografi, Fashion dan Suaranya Keren, Rugi Ga Nonton
Animo para wajib pajak terhadap kegiatan ini cukup tinggi. Hal itu terlihat dari tingkat kehadiran para wajib pajak dalam kegiatan itu serta respon mereka terhadap materi yang disampaikan para pemateri.
Sony Tamara dari Pelita Timor Gas, memibta kepastian apakah aplikasi itu aman atau tidak hilang ketika smartphone eror? In Khusnaini memastikan aplikasi aman.
Dalam kegiatan itu, In juga menjelaskan tentang tata cara pembuatan laporan keuangan mulai dari neraca sampai laporam rugi laba, serta pembukuan sederhana yang bisa digunakan wajib pajak UMKM dalam membuat laporan PPh. Apa saja yang termasuk penerimaan, pengeluaran, aset, modal usaha dan lain-lain. (*)