Berita Nasional
Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Pungli Polres Kediri
Polri siap menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pungli di lingkungan Satpas Polres Kediri.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Arief Sulistyanto mengatakan, jajarannya siap menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri.
"Iya akan kami lakukan (penyelidikan) dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi)," kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Dia menerangkan, langkah penyelidikan ini ditempuh karena Bareskrim sudah memperingatkan berulang kali agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari perilaku pungli.
Baca: Bareskrim Polri Supervisi Kasus Narkoba Richard Muljadi
"Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi," ucap Arief.
Di sisi lain, Arief juga mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk bersinergi dengan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polri untuk memberantas perilaku koruptif.
"Saya sudah perintahkan kepada jajaran Tipikor di seluruh Polda, karena ini berkaitan dengan citra Kepolisian yang sedang dibangun oleh pak Kapolri," tutur Arief.
Arief menuturkan, gara-gara perilaku pungli yang dilakukan oknum Polres Kediri tersebut telah mencoreng dedikasi Polri untuk melayani masyarakat.
Apalagi Polri, kata Arief, sedang berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang transparan dan profesionalitas.
Di sisi lain, Arief mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari hasil penelusuran Tim Saber Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saya masih nunggu dari tim Saber pungli akan melaporkan hasilnya kepada kita," kata mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim pada 2014 itu.
Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah memanggil dan memeriksa Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.
Setyo menuturkan, penyelidikan dilakukan untuk mengusut apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Erick masuk ranah pelanggaran kode etik atau pidana.
"Nanti akan diteliti apakah akan masuk ranah pidana atau etik, semua ada kemungkinannya," ucap Setyo.
Dia pun menyatakan, kasus yang menjerat Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri yang menjabat sebagai kepala kepolisian satuan wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Setyo juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan oknum Polri yang melakukan pungli dalam pelayanannya.
Aduan tersebut, kata Setyo bisa dilayangkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Propam Polri, atau tim Saber Pungli Polri.
"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi, kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kami ada mekanisme lapor ke Propam, Itwasum, dan Saber Pungli masyarakat bisa menyampaikan masyarakat," kata Setyo. (*)
Tanggapi Laporan IPW ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham : Tidak Perlu Serius |
![]() |
---|
Wakil Menteri Kabinet Jokowi Dilaporkan Ke KPK oleh IPW, Diduga Terima Aliran Dana Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dosen Laporkan Rektor UMSU ke Polda Sumut Terkait Penggelapan Gaji |
![]() |
---|
Longsor di Gunung Sari Ulu Balikpapan, Petugas Evakuasi Sejumlah Tengkorak |
![]() |
---|
Adakan Pelatihan Jurnalistik, PP PMKRI Jalin Kerjasama dengan Tribunnews |
![]() |
---|