Pileg 2019
Partai Berkarya Sudah Aman Untuk Dapil 3
Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPRD NTT dari Partai Berkarya NTT untuk daerah pemilihan (dapil) 3 sudah aman dan bisa diakomodir
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPRD NTT dari Partai Berkarya NTT untuk daerah pemilihan (dapil) 3 sudah aman dan bisa diakomodir dalam daftar calon sementara (DCS).
Bacaleg di dapil ini sudah bisa diakomodir sesuai hasil mediasi oleh Bawaslu NTT.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (21/8/2018).
Menurut Thomas, mediasi antara KPU NTT dan Partai Berkarya NTT oleh Bawaslu NTT telah berlangsung pada Senin (20/8/2018).
"Persoalannya bahwa ada satu bacaleg yang tidak lampirkan ijazah yang dilegalisir ,sehingga saat verifikasi kami berikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).namun saat mediasi sudah ada ijazah asli yang ditunjukkan, sehingga permohonan mereka bisa diterima," kata Thomas.
Dikatakan, dalam mediasi yang dihadiri Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Jubir KPU, Yosafat Koli dan dirinya serta Bawaslu dan pemohon.
"Kita masih tunggu surat keputusan (SK) dari Bawaslu soal hasil mediasi, kemudian kita susun kembali DCS untuk Partai Berkarya di dapil 3," katanya.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, mediasi telah dilakukan di Kantor Sentra Gakumdu dengan hasilnya disepakati bahwa permohonan dari pemohon dalam hal ini Partai Berkarya diterima.
"Hasilnya telah disepakati bahwa permohonan dari Partai Berkarya NTT diterima," kata Thomas.
Untuk diketahui, dalam verifikasi yang dilakukan KPU NTT pada 1-7 Agustus 2018, menyatakan satu daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil NTT 3 dari Partai Berkarya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibat TMS ini, maka semua bacaleg DPRD NTT dari Partai Berkarya di dapil 3 meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah tidak diakomodir dalam DCS. (*)