Berita Kabupaten Manggarai Barat
Hari Terakhir Belum Ada Keberatan dari Masyarakat yang Diterima KPU Mabar Terkait Penetapan DCS
tetap menunggu kemungkinan adanya tanggapan atau keberatan dari masyarakat pada hari terakhir ini.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM| LABUAN BAJO-- Sampai pagi hari ini, Senin (20/8/2018) tepat di hari terakhir jadwal penyampaian keberatan atau tanggapan masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD, KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum menerima tanggapan dari masyarakat.
"Kalau sampai pagi hari ini belum ada yang kami terima," kata Ketua KPU Mabar Hironimus Suhardi kepada POS--KUPANG.COM, Selasa pagi.
Pihaknya kata dia tetap menunggu kemungkinan adanya tanggapan atau keberatan dari masyarakat pada hari terakhir ini.
Diberitakan sebelumnya, dari 429 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 426 orang.
Sedangkan tiga orang lainnya tidak masuk DCS karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Dari 16 Partai Politik, jumlah Bacaleg yang Memenuhi Syarat atau MS 426 orang dan yang TMS 3 orang," kata Ketua KPU Mabar Hironimus Suhardi, kepada POS--KUPANG.COM pada Hari Senin (13/8/2018) sore.
Secara terpisah Ketua Panwaslu Kabupaten Mabar, Simeon Sofan Sofian, mempersilahkan Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan sengketa terkait proses penetapan DCS.
"Kami mempersilahkan Parpol untuk mengajukan sengketa terkait proses penetapan DCS, bila merasa keberatan dengan penetapan yang telah dilakukan," kata Simeon, Senin sore itu.
Penetapan DCS kata dia sudah berlangsung pada Hari Minggu (12/8/2018) di Kantor
KPU Mabar.
Dijelaskannya, dari 16 Parpol ada 7 Parpol yang jumlah Bacalegnya tidak sampai batas angka kuota.
Kuota Bacaleg setiap Parpol di daerah itu 30 orang, terdiri dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu sebanyak 12 orang; Dapil dua 9 orang dan Dapil tiga juga 9 orang.(*)