Berita Kota Kupang
KPU NTT Sudah Selesai Vertual Syarat Dukungan Balon DPD RI
Berapa banyak balon DPD RI yang saat ini masih mengikuti tahapan di KPU NTT, ia mengatakan, ada 36 orang balon yang dilakukan verifikasi oleh KPU.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT telah selesai melakukan verifikasi faktual (vertual) terhadap syarat dukungan bakal calon(balon) DPD RI .Vertual dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (20/8/2018).
Menurut Thomas, proses vertual telah selesai dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota se-NTT .
"Verifikasi sudah selesai dilakukan oleh teman-teman KPU kabupaten dan kota, terhadap syarat dukungan balon DPD RI," kata Thomas.
Ditanyai berapa banyak balon DPD RI yang saat ini masih mengikuti tahapan di KPU NTT, ia mengatakan, ada 36 orang balon yang dilakukan verifikasi oleh KPU.
Sedangkan proses vertual, ia mengakui sesuai prosedur, maka apabila syarat dukungan dari balon DPD RI di satu daerah kurang atau dibawah 10, maka dilakukan secara sensus.
"Kalau dukungannya di atas 10 , maka akan dilakuan penyampelan, atau vertual terhadap sampel dukungan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sesudah tahapan itu, maka proses rekapitulasi perbaikan syarat dukungan pada 17 -18 Agustus 2018.
"Pada tanggal 29 Agustus - 31 Agustus 2018, setelah KPU NTT lakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selanjutnya itu kami serahkan semua dokumen ke KPU pusat. KPU RI yang punya kewenangan untuk menetapkan DCS ," ujarnya.(*)