Berita Kabupaten Ende
DPRD Ende Setujui Perda Tentang Kepala Desa
DPRD Kabupaten Ende menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 tahun 2016.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE--DPRD Kabupaten Ende menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 tahun 2016.
Perda yang mengatur tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam masa sidang III DPRD Kabupaten Ende tahun anggaran 2018, Kamis (16/8/2018) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.
Hadir dalam acara itu Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi dan Bupati Ende, Ir Marsel Petu bersama Wakil Bupati Ende, Drs Djafar Achmad serta anggota DPRD Kabupaten Ended an para pimpinan badan dan dinas serta bagian dalam Lingkup Pemkab Ende.
Hadir juga Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes serta Asisten 1 Setda Ende, Kornelis Wara.
Dalam Ranperda yang dibacakan oleh Sekretaris gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende, Ruben Lay Riwu menyatakan bahwa gabungan komisi sependapat dengan pemerintah untuk melakukan perubahan Perda Kabupaten Ende Nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang merupakan perwujudan dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128 pasal 33 huruf G undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/herman-yoseph-wadhi_20180816_091639.jpg)