Berita Kota Kupang

Bawaslu NTT Belum Jadwalkan Sidang Sengketa DCS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT belum menjadwalkan proses persidangan gugatan atau sengketa pemilu legislatif(pileg)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru‎

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT belum menjadwalkan proses persidangan gugatan atau sengketa pemilu legislatif(pileg), yakni dengan pokok sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (16/8/2018).‎

Menurut Jemris, pihaknya sudah menerima permohonan sengketa dari Partai Berkarya NTT, yang mana di daerah pemilihan (dapil) 3 meliputi seluruh Sumba tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi syarat.

Selain Partai Berkarya, Partai Garuda NTT juga telah mengajukan permohonan yang sama kepada Bawaslu NTT.

"Kami sudah terima permohonan itu dan sudah juga diregistrasi. Sedangkan jadwal persidangannya belum kita tetapkan," kata Jemris.

Dijelaskan, meskipun pihaknya belum menetapkan jadwal, namun dalam pekan depan sudah bisa disidangkan.
Sebelumnya, ada dua parpol tingkat Provinsi NTT yang berkonsultasi ke Bawaslu NTT dalam rangka pengajuan permohonan sengketa.

Dua parpol itu, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda NTT.

Ditanyai bila mana batas waktu pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu,ia mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahin 2017, maka permohonan sengketa itu diajukan ke Bawaslu paling lambat tiga hari sejak dikeluarkan atau diumumkannya DCS oleh KPU.

"Pada tanggal 15 Agustus 2018 itu adalah hari terakhir masukan ‎permohonan ke Bawaslu," ujarnya.(*)


Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved