Berita Ahok
Ahok Bikin Rusak Tata Kelola Pegawai Pemprov DKI, Faktanya Dibeberkan Pensiunan PNS
Ahok Bikin Rusak Tata Kelola Pegawai Pemprov DKI, Faktanya Dibeberkan Pensiunan PNS
POS-KUPANG.COM - Ahok Bikin Rusak Tata Kelola Pegawai Pemprov DKI, Faktanya Dibeberkan Pensiunan PNS.
Mantan PNS Pemprov DKI Jakarta, Joko S Dawoed, membeberkan kekacauan tata kelola pegawai Pemprov yang terjadi selama era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Jakarta.
Joko Dawoed membeberkan itu dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca: Duta Kesenian Kota Gorontalo Mengaku Dilecehkan Staf Dinas Dikbud
Baca: Demi Bersama Pria Lain, Seorang Istri Penggal Suaminya
Baca: Pemerintah akan Naikkan Anggaran Pendidikan 2019 Jadi Rp 487,9 Triliun

Berikut ini fakta-fakta Rusaknya tata kelola pegawai Pemprov DKI yang terjadi semasa era Ahok :
1. Pencopotan Tanpa Pemberitahuan
Joko Dawoed menceritakan Ahok pernah mencopot 1.300 pejabat mulai dari eselon II, III, dan IV pada 2 Januari 2015.
Namun, pencopotan itu dilakukan tanpa pemberitahuan
Joko Dawoed mengaku duduk di eselon III ketika itu selama kurang lebih 14 tahun dari tahun 2001 sampai dengan 2014, dan sampai 31 Desember 2014 atau 2 hari sebelum dicopot Ahok, dirinya masih menjabat.
Baca: Tim Pansel Hasilkan Tiga Nama Ini Jadi Kandidat Sekda Flotim
Baca: Ayu Ting Ting Masih Simpan Perasaan ke Raffi Ahmad? Ini Penjelasan Ahli Alam Bawah Sadar
Baca: Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Infrastruktur Menjadi Perhatian Kementerian PUPR

2. Pejabat lebih rendah pangkatnya dari bawahannya
Joko Dawoed juga menceritakan bahwa ada hal yang lebih merusak saat di era Ahok terkait tata kelola pegawai.
Joko Dawoed mengaku usai dirinya dicopot dari jabatan dan menduduki posisi staf sampai pensiun pada 2017, dirinya melihat bahwa laporan pekerjaan justru ditandatangani para pejabat yang berpangkat lebih rendah dari bawahannya.
3. Baru jadi PNS 5 tahun tapi sudah dapat jabatan eselon IV
Joko Dawoed juga menceritakan keanehan lainnya yang terjadi pada Januari 2015 di mana Ahok mencopot 1.300 pejabat dan menggantinya dengan yang baru.
Dalam surat Joko Dawoed, diceritakan bahwa para pejabat pengganti banyak yang sebenarnya baru angkatan 2010 atau baru saja naik pangkat IIIB di tahun 2015, tetapi sudah diangkat menjadi pejabat eselon IV.
"Inipun jelas-jelas melanggar aturan dan aneh nya KASN dan Menteri Penberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri tidak pernah mempersoalkannya," tulis Joko Dawoed.