Berita Nasional

3 Jam Lagi, Ahok Bakal Blak-Blakan, Semua Akan Dibuka, Termasuk Sikapnya pada Cawapres Maruf Amin?

3 Jam Lagi, Ahok Bakal Blak-Blakan, Semua Akan Dibuka, Termasuk Sikapnya pada Cawapres Maruf Amin?

Editor: Bebet I Hidayat
NET
Kolase Ahok dan KH Ma'ruf Amin 

POS-KUPANG.COM - 3 Jam Lagi, Ahok Bakal Blak-Blakan, Semua Akan Dibuka, Termasuk Sikapnya pada Cawapres Maruf Amin?

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok berjanji akan memberikan kejutan pada 16 Agustus 2018. Kejutan itu bukanlah tentang kabar kebebasannya.

Melalui akun instagram miliknya yang saat ini kelola oleh @timbtp, Ahok membuat pengumuman.

Tim Ahok menyebutkan, apa yang ia posting merupakan kejutan.

Ahok mengungkapkan dirinya akan blak-blakan bicara pada 16 Agustus nanti.

Baca: Ahok Akan Blak-Blakan Hari ini, Tunggu Pukul 14.00 WIB

Baca: Lagi Viral - Duh, Anak Ini Tega Seret dan Ceburkan Ibunya ke Sungai, Gara-gara Tak Dibelikan Ini

Tim btp meminta warganet yang penasaran untuk menunggu kabar dari instagram Ahok sekira Pukul 14.00- 16.00 Wib.

Masih penasaran? berikut postingan @timbtp: 

"BESOK AHOK BLAK-BLAKAN BICARA!

Oh ya? Kok bisa?

Masih penasaran kejutan apa yang akan BTP berikan?

Sabar... Tunggu ya sehari lagi!

Jangan lupa catat waktunya:

Kamis, 16 Agustus 2018
Pukul 14.00 - 16.00 WIB

Stay tune terus di sosial media @basukibtp untuk info selanjutnya!

#DUHKEPIKIRAN #KOKKEPIKIRANAHOK KEPIKIRAN #KEBIJAKANAHOK

Baca: Lagu DDU-DU DDU-DU Milik BLACKPINK Dinyanyikan Idol Pria, Lihat Videonya!

Hampir dipastikan, Ahok tak akan mengambil bebas bersyarat yang sedianya dapat diperoleh pada Agutus 2018 ini.

Namun Ahok memilih tidak mengambil bebas bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.

Pihaknya sudah menghitung kapan pria yang akrab disapa Ahok itu bisa bebas berdasarkan kondisi saat ini.

"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved