Berita Kabupaten Manggarai Timur

Sengketa Pilkada Matim MK Tolak Permohonan TABIR

Paket TABIR yang mengajukan gugatan keberatan perolehan suara Pilkada Matim 2018 sudah selesai

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG-COM|RUTENG--Hari ini, Jumat (10/8/2018) MK telah memutuskan sengketa Pilkada Manggarai Timur (Matim) 2018 yang diajukan Paket TABIR akhirnya ditolak.

Paket TABIR yang mengajukan gugatan keberatan perolehan suara Pilkada Matim 2018 sudah selesai sehingga Keputusan KPUD Matim atas kemenangan Paket ASET sah.

"Sudah ada keputusan MK permohonan Paket TABIR ditolak. Sudah selsai sidang hari ini. Saya lagi di Jakarta," kata Alfred Tuname, Pengurus Tim Paket ASET yang menghubungi POS-KUPANG.COM di Ruteng, Jumat (10/8/2018) siang.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved