Berita Kota Kupang
Ranti Koreh Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, Prantiana Kore atau Ranti Kore dituntut h JPU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Terdakwa kasus korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Prantiana Kore atau Ranti Kore dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU selama 3 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kupang, Selasa (7/8/2018) sore.
Dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa Prantiana Kore terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prantiana Kore, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, membayar denda Rp. 50 juta, dan susider 3 bulan kurungan," ungkapnya.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 373.712.930.84 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa.
" Selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang penganti tersebut. Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegasnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, Ranti Koreh tak kuasa menahan air mata. Ranti Kore kemudian menangis. Bahkan mata Ranti berkaca-kaca terlihat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan tersebut dimulai.
Pantauan Pos Kupang, Ranti Kore yang mengenakan baju kuning itu, didampingi oleh empat kuasa hukumnya masing-masing Yohanes Rihi, Marsel Radja, Mariyeta Shoru, dan Doki T. Seran. Sementara itu dari JPU hadir Alfonsius G. Loe Mau dan Benfrid C. M. Foeh.
Sementara itu jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief didampingi oleh dua anggotanya masing-masing Ibnu Kholiq dan Ali Mukhtarom. (*