Berita Kota Kupang
Nelayan Rote Ndao Kelukan Masalah Izin, Hamdan Minta Perhatian Pemprov
Akibat izin dan alat ukur kapal bagi nelayan yang bermasalah ini, maka para nelayan di Rote Ndao gagal melakukan penangkapan hasil laut

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM |KUPANG -- Para Nelayan di Kabupaten Rote Ndao mengeluhkan pengurusan izin penangkapan ikan dan juga izin ukuran kapal nelayan.
Akibat izin dan alat ukur kapal bagi nelayan yang bermasalah ini, maka para nelayan di Rote Ndao gagal melakukan penangkapan hasil laut.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD NTT, Hamdan Saleh Batjo,S.P kepada Pos Kupang, Selasa (7/8/2018).
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 7 Agustus 2018, Pisces Emosional, Zodiak Lain Bagaimana?
Baca: Ciri Orang Suka Selingkuh, Kamu Termasuk? Pikir 4 Hal Ini Sebelum Berselingkuh Ya
Menurut Hamdan, masalah izin penangkapan ikan dan alat ukur kapal ini memicu nelayan di Rote Ndao tidak melaut, bahkan memengaruhi terhadap usaha atau mata pencaharian mereka.
"Masalah ini sudah sayasampaikan ke pimpinan DPRD NTT, bahkan ditindaklanjuti dengan dilakukananya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi-komisi di DPRD NTT dan Pemprov NTT pada Senin 6 Agustus 2018," kata Hamdan.
Dia menjelaskan, dalam rapat itu, dirinya telah menyampaikan bahwa ada sejumlah kapal layar milik nelayan di Kabupaten Rote Ndao prov NTT gagal melakukan penangkapan hasil laut oleh karena lemahnya pelayanan dari kesyahbandaran terutama pada izin pengukuran kapal layar di atas 7 Gross Ton(GT).
"Kapal nelayan yang awal bulan ini siap melakun pelayaran ke Pulau Astringan , Haring Utara dan Haring Selatan terhambat karena belum mendapatkan Surat Ukur dari Syahbandar Kupang yang juga berdampak pada izin penangkapan dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT," katanya.
Baca: 10 Tata Cara Ikut Rekrutmen dan Test CPNS 2018 Lewat Online, Jangan Sampai Salah
Baca: Menangi MotoGP 2018, Dovizioso Mengatakan Hal Ini Untuk Jorge dan Marc
Dijelaskan, untuk melengkapi surat - surat kapal supaya dinyatakan layak /laik berlayar telah diajukan oleh pemilik kapal layar semenjak bulan Februari 2018 lalu di Kantor Syahbandar Rote Ndao, namun karena perubahan regulasi pengukuran kapal di atas 7 GT menjadi kewenangan Syahbandar Kupang atau dari Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang.
'Sementara tenaga ahli yang mengukur kapal layar di KSOP Kupangpang hanya satu orang .Kita minta KSOP harus fokus terhadap pengukuran kapal dengan meningkatkan pelayanan," katanya.
Warga Kelurahan Bello Kerja Bakti di Awal Tahun Baru 2021, Begini Suasananya |
![]() |
---|
FPRB Kota Kupang Gelar Rapat Koordinasi Rencana Kerja tahun 2021, Simak Kegiatannya INFO |
![]() |
---|
Sabtu Ini, BPBD Distribusikan 94 Tandon Air untuk Kelompok Masyarakat |
![]() |
---|
Di Kota Kupang, Ketua RT Lulusan SMP Lolos Pemilihan di Bello |
![]() |
---|
5. BEGINI Keluhan Penjual Ikan Depan Aston Hotel Disampaikan Kepada Komisi II DPRD Kota Kupang, INFO |
|
---|