Berita TTS
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil ! Marthen Dijebloskan ke Sel Tahanan
Korban takut tidur sendiri setelah ibu meninggal dunia. Sehingga minta tidur bersama pelaku. Saat tidur bersama inilah pelaku lancarkan aksi
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Marthen Saba, warga Desa Bisene, Kecamatan Mollo Selatan tegah meniduri anak kandunganya sendiri AS (24) hingga hamil. Perbuatan biadab pelaku akhirnya tercium keluarga sendiri yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.
Mendapat laporan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga,aparat Polres TTS langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya. Usai diperiksa, penyidik langsung menetapkan status tersangka kepada pelaku sebelum menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres TTS.
Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK saat dikonfirmasi pos kupang, Selasa ( 7/8/2018) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH di ruang kerjanya.
Jamari mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan AS saat ini hamil 7 bulan bermula dari kepergian (meninggal, red) sang ibu pada saat Desember 2017 lalu.
Karena merasa takut tidur sendirian di dalam kamarnya, AS memilih untuk tidur bersama dengan sang ayah. Malang, bukannya menjaga dan melindungi anaknya sendiri, Marthen justru tegah memperkosa anak kandungan tersebut. Mirisnya, aksi bejat pelaku bukan hanya dilakukan sekali, tetapi sudah dilakukan berkali-kali hingga saat ini korban mengandung tujuh bulan.
" Korban ini takut tidur sendiri setelah sang ibu meninggal dunia. Sehingga minta untuk tidur bersama pelaku. Saat tidur bersama inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang seorang diri tak kuasa menolak keinginan bejat pelaku hingga akhirnya hamil," ungkap Jamari.
Walau sudah mengetahui dirinya hamil, lanjut Jamari, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat sang ayah. Korban memilih untuk diam dan lebih banyak mengurung diri di dalam rumah.
Aksi bejat sang pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu kerabat korban merasa curiga dengan perubahan tubuh korban yang memperlihat ciri-ciri seseorang sedang hamil.
Awalnya korban masih enggan untuk membeberkan aksi bejat sang ayah. Namun setelah didesak dan diyakinkan untuk dilindungi, korban akhirnya buka suara terkait aksi bejat sang ayah.
" Ada anggota keluarga korban yang datang bertamu ke rumah korban dan merasa curiga dengan perubahan fisik korban. Keluarga korban ini merasa curiga kalau sedang hamil.
Setelah didesak korban akhirnya memberitahu keluarganya tersebut jika dirinya menjadi korban pemerkosaan sang ayah. Mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung membawa korban ke Mapolres TTS untuk membuat laporan polisi," jelasnya.
Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres TTS guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Kodim 1621 TTS Gelar Lepas Sambut Dandim |
![]() |
---|
Bantu Masyarakat Desa Tuapukas TTS, Orang Muda Ganjar NTT Bangun Penampungan Air dan Pasang Pompa |
![]() |
---|
Manjakan Penumpang Transit, WiFi Gratis dipasang di Terminal Kota SoE |
![]() |
---|
Babinsa Kodim 1621/TTS Amankan Perayaan Tahun Baru di Gereja Katolik Madros SoE |
![]() |
---|
Desa Penyumbang Stunting Terbanyak di TTS Dapat Perhatian dari Kopernik dan Pemerintah Polandia |
![]() |
---|