Berita Ende

Ini Modus Yang Dilakukan Dirut PDAM Ende Tilep Uang Pelanggan

Dirut PDAM berinisal S bersama stafnya atas nama MLM justru diduga melakukan tindak pidana dengan mengambil sejumlah dana atau uang yang disetor

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, romualdus pius
Kasi Pidsus Kejari Ende, Max Makola SH 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Max Makola SH mengatakan mengatakan bahwa pada tahun 2015-2016 ada program pemasangan baru kepada warga dengan system subsidi, yakni hanya Rp 500 ribu dari harga yang semestinya sekitar Rp 1.500.000,00 kepada 1.500 calon pelanggan PDAM Ende.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidusus) Kejaksaan Negeri Ende,Max Makola SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Com,Jumat (3/8/2018) di Ende.

Namun demikian dalam perjalanan ketika dilakukan proses pemasangan Dirut PDAM berinisal S bersama stafnya atas nama MLM justru diduga melakukan tindak pidana dengan mengambil sejumlah dana atau uang yang distor calon pelanggan dalam arti tidak secara utuh menyetor uang yang dipungut itu ke rekening PDAM Ende yang berakibat kerugian sebesar Rp 396 Juta.

Maka berdasarkan laporan dari masyarakat ujar Max pihak Kejaksaan Negeri Ende lantas mendalami kasus tersebut dan menemukan fakta ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama antara Dirut PDAM Ende berinisial S bersama stafnya atas nama MLM.

“Setelah melalui serangkain pemeriksaan dan pendalaman atas kasus itu maka jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka,”kata Max. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved