Berita Ende
Dirut PDAM Ende Diancam 20 Tahun Penjara
Diduga melakukan tindak pidana korupsi di PDAM Ende, Dirut PDAM Ende berinisal S dan seorang stafnya berinisial MLM diancam penjara 20 tahun
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Diduga melakukan tindak pidana korupsi di PDAM Ende, Dirut PDAM Ende berinisal S dan seorang stafnya berinisial MLM diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
“Atas perbuatannya itu ujar Max mereka dikenakan UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun,”kata Kasi Pidsus Kejari Ende, Max Makola SH kepada Pos Kupang.Com, Jumat (3/8/2018) di Ende.
Max mengatakan bahwa Dirut PDAM Ende, berinisial S bersama seorang stafnya atas nama MLM ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan sambungan langsung rumah (SLR) pada tahun 2015-2016 yang berakibat pada kerugian Negara sebesar Rp 396 Juta.
Dalam kasus itu ujar Max Kejaksaan Negeri Ende juga melanjutkan pemeriksaan terhadap keduanya dengan status sebagai tersangka.
Tentang kemungkinan ada tersangka lain atau tersangka baru, Max mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi tergantung dari keterangan dari keduanya pada saat dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/max-makola_20180803_165243.jpg)