Berita NTT
KPU NTT Lakukan Vertual Balon DPD RI. Ini Bentuknya
KPU NTT sedang melakukan verifikasi faktual (vertual) terhadap syarat dukungan balon DPD RI. Vertual dilakukan KPU kabupaten dan kota
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT sedang melakukan verifikasi faktual (vertual) terhadap syarat dukungan bakal calon(balon) DPD RI . Vertual dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli kepada Pos Kupang, Kamis (2/8/2018).
Menurut Yosafat, setelah pihaknya menerima berkas perbaikan dari balon DPD RI yang berakhir pada 24 Juli 2018) pukul 24:00 wita. "Berkas dari ke-36 balon itu kami teliti keabsahan dan kebenarannya dan saat ini kami sedang lakukan vertual,"kata Yosafat.
Terkait jangka waktu vertual, ia menjelaskan, sesuai jadwal, maka proses vertual berlangsung sejak 30 Juli - 12 Agustus 2018.
Sedangkan proses vertual, ia mengakui sesuai prosedur, maka apabila syarat dukungan dari balon DPD RI di satu daerah kurang atau dibawah 10, maka dilakukan secara sensus.
"Kalau dukungannya di atas 10 , maka akan dilakuan penyampelan, atau vertual terhadap sampel dukungan.
Nama-nama pendukung sudah diambil serta semua dokumen sudah di KPU kabupaten dan kota untuk vertual," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sesudah tahapan itu, maka proses rekapitulasi perbaikan syarat dukungan pada 17 -18 Agustus 2018.
"Pada tanggal 29 Agustus - 31 Agustus 2018, setelah KPU NTT lakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selanjutnya itu kami sampaikan ke KPU pusat. KPU RI yang punya kewenangan untuk menetapkan DCT ," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, penyusunan DCT oleh KPU RI pada 14 -20 September 2018 , sedangkan penetapan DCT pada 20 September 2018.
"Untuk penetapan no urut pada 21 September, kemudian ada pengumuman DCT pada 21-23 September 2018, dilanjutkan dengan proses kampanye hingga 13 April 2019," ujarnya. (*)