Berita Kota Kupang

Komisi III DPR RI lakukan Kunjungan Kerja ke NTT

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke instansi lembaga mitra kerja

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Komisi III DPR RI lakukan Kunjungan Kerja ke NTT
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Rapat kerja Komisi III dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT serta ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Militer serta jajaran di Aula Kantor Kemenkumham Wilayah NTT Kupang pada Kamis (2/8/2018).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dalam masa reses persidangan V tahun 2017-2018, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke instansi lembaga mitra kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kunjungan kerja komisi yang membidangi urusan hukum ini dijadwalkan berlangsung tiga hari sejak Rabu (1/8/2018) hingga Jumad (4/8/2018).

Selama di NTT, Komisi III akan melakukan rapat kerja dengan Polda NTT dan jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT serta Kepala BNN yang berlangsung di Polda NTT pada Kamis (2/8/2018).

Pada hari yang sama, Komisi III juga melaukan rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTT dan satuan kerja di bawahnya bertempat beserta Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara serta ketua pengadilan tingmat pertama se NTT di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT.

Pada Jumad (3/8/2018) Komisi III akan melakukan kunjungan ke Polres Manggarai Barat terkait beberapa kasus kriminal yang terjadi di sana.

Sebanyak 13 anggota komisi III yang hadir terdiri dari Ketua Komisi Erma Suryani Ranik SH, beserta anggota komisi Ichsan Soelistyo, Arteria Dahlan, Ahmad Syahtoni, Herman Hery, Risa Mariska, Ir Sufmi Dasco Ahmad, Muhamad Nasir Djamil, Wihadi Wkyanto, Ahmad Syahroni, Yosef B. Bedaoda, HM Adytya Mufyi Arifin, Ahmad SE. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved