Pileg 2019

Tidak Ada Parpol Yang Ajukan Lagi Bacaleg Napi Koruptor

Saat ini KPU NTT mulai melakukan verifikasi sambil menunggu tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang diajukan ‎oleh parpol.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Tidak Ada Parpol Yang Ajukan Lagi Bacaleg Napi Koruptor
ISTIMEWA --
Jubir KPU NTT, Yosafat Koli

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Tidak ada partai politik (parpol) yang mengajukan ‎bakal calon legislatif (bacaleg) napi koruptor ke KPU NTT.

Saat ini KPU NTT mulai melakukan verifikasi sambil menunggu tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang diajukan ‎oleh parpol.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli kepada Pos Kupang, Rabu (1/8/2018).
Menurut Yosafat, semua memasukan sesuai batas waktu yang ditetapkan KPU dan khusus bacaleg napi koruptor juga tidak lagi diajukan oleh parpol.

"Sepertinya semua telah clear /beres dan tidak ada parpol yang ajukan bacaleg napi koruptor," kat Yosafat.

Dia menjelaskan, dalam masa perbaikan, parpol telah menyerahkan kembali berkas perbaikan ke KPU NTT dan tidak ada parpol yang mengajukan bacaleg napi koruptor.

"Kita saat ini mulai verifikasi sambil menunggu masukan atau tanggapan masyarakat menyangkut bacaleg yang telah diajukan parpol ke KPU," katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, semua parpol sudah menyerahkan ‎perbaikan berkas bacaleg pada 31 Juli 2018 atau akhir masa penyerahan perbaikan oleh parpol.

KPU NTT sudah menutup penyerahan berkas perbaikan pada pukul 24:00 wita, Selasa (31/7/2018).

Dia mengatakan, ke-16 parpol tingkat Provinsi NTT sudah menyerahkan sesuai waktu sehingga saat penutupan pukul 24:00 wita, semua parpol telah selesai menyerahkan berkas perbaikan.

"Perubahan atau perbaikan yang dilakukan oleh parpol itu dominan pada pergantian bacaleg atau pengurangan bacaleg pada daerah pemilihan tertentu," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved