Berita Manggarai Barat
Gubernur NTT Terpilih Viktor Laiskodat Diminta Selamatkan Pantai Pede Dalam 100 Hari Pertama
Gubernur NTT Terpilih Viktor Laiskodat diharap selamatkan lahan Pantai Pede dalam program 100 hari kerja pertama.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi
POS-KUPANG.COM - Gubernur NTT Terpilih Viktor Laiskodat Diminta Selamatkan Pantai Pede Dalam 100 Hari Pertama
Kasus Pengalihan Fungsi dan Hak atas Lahan Pantai Pede, merupakan salah satu kasus yang dipersoalkan bahkan dituntut oleh masyarakat NTT kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk dikembalikan kepada Pemda Manggarai Barat sebagai pemilik.
Alasannya karena, masyarakat dan para mantan Bupati Manggarai Barat meyakini betul bahwa lahan Pantai Pede adalah milik Pemda Manggarai Barat, karena diberikan oleh UU Nomor : 8 Tahun 2003, Tentang Pembentukan Pemda Manggarai Barat.

Lahan Pantai Pede yang seharusnya sejak pembentukan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2003 diserahkan oleh Gubernur NTT Piet Tallo namun hingga Gubernur Frans Lebu Raya, penyerahannya tertunda-tunda terus sampai akhirnya disalahgunakan oleh Frans Lebu Raya.
Baca: Kredit Macet, Koperasi SMKN 5 Kupang Tak Bisa Bayar Uang Anggota
Baca: Dikejar Warga, Pencuri Ini Lari Tinggalkan Sandal Jepit
Adapun caranya dengan mengalihkan fungsi dan hak atas lahan Pantai Pede kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) milik Setya Novanto, secara diam-diam dengan melanggar hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kenyataannya sekarang adalah PT. SIM dan Frans Lebu Raya telah menelantarkan pengelolaan dan tanggungjawabnya pasca Setya Novanto ditahan KPK.
Hingga Frans Lebu Raya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTT, tidak pernah ada penjelasan resmi tentang pengalihan dan aturan mainnya, sehingga publik khawatir bahwa Lahan Pantai Pede bisa dimanipulasi menjadi milik pribadi Setya Novanto atau Frans Lebu Raya, karena itu diperlukan langkah penyelamatan oleh Gubernur NTT Vicktor B. Laiskodat dalam 100 hari program kerja Gubernur terpilih.
Baca: Dikejar Warga, Pencuri Ini Lari Tinggalkan Sandal Jepit
Baca: PT Bank Mandiri Area Kupang Terus Berperan Membangun Negeri
Caranya adalah batalkan Kerjasama Pengalihan Lahan Pantai Pede, tarik kembali sertifikat Hak Pakai No. 3 dan No. 4 Pantai Pede dari tangan PT. SIM dan serahkan pemilikannya kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, mentuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata terhadap Frans Lebu Raya dan Setya Novanto karena sejak ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengalihan Hak Tahun 2014, Lahan Pantai Pede tidak pernah dikelola untuk kepentingan publik.
Malahan sekarang sudah diterlantarkan sejak Setya Novanto ditahan KPK sampai sekarang menjadi Napi Tipikor.
Frans Lebu Raya telah abaikan "pertanggungjawaban" kepada publik sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, selama dan saat hendak mengakhiri tugas dan tanggung jawab sebagai Gubernur NTT kepada Gubernur NTT 2018 terpilih Viktor B. Laiskodat.
Baca: Sempat Kontroversi, Siapa Sangka Tiket Konser Rp 25 Juta Syahrini Habis Terjual!
Baca: Sebelum Kabur Motor, Pencuri Racuni Stefanus Pakai Minyak yang Dicampur di Obat Sakit Perut
Sejumlah kasus yang selama ini disoal oleh publik antara lain kasus dugaan korupsi Dana Bansos dan kasus pengalihan Lahan Pantai Pede seluas 31.670 M2 kepada PT. SIM yang diyakini sebagai milik Setya Novanto serta kasus-kasus lainnya hingga saat ini tidak dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban atas kasus-kasus yang selama ini ditutup-tutupi dan disoal oleh publik kepada Gubernur NTT Viktor B, Laiskodat.
Menjadi sangat penting agar ketika memasuki awal pemerintahannya, Gubernur Viktor B. Laiskodat benar-benar menerima peralihan kekuasaan dengan permasalahan yang jelas, mana yang menjadi tanggungjawab Frans Lebu Raya yang masih terhutang dan tidak boleh dialihkan dan mana yang merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur baru untuk melanjutkan.
Oleh karena itu jika Frans Lebu Raya sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawabkan tentang sejumlah kasus yang disoal publik ketika penyerahan kekuasaan kepada Gubernur terpilih Viktor B. Laiskodat, maka hal itu akan memberi beban dan tanggung jawab kepada Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, pada hal kasus-kasus itu adalah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merupakan tanggung jawab pribadi Frans Lebu Raya. (*)