Berita Ende

KPU Ende Akui Ada 2 Orang Caleg Bekas Napi. Ini Alasannya

KPU Kabupaten Ende mengakui berdasarkan berkas daftar bakal calon anggota legislatif yang diterima KPU dari masing-masing Parpol di Kabupaten Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang/Romualdus Pius
Anggota KPU Ende, Jamal Umar 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE—KPU Kabupaten Ende mengakui berdasarkan berkas daftar bakal calon anggota legislative yang diterima KPU dari masing-masing Parpol di Kabupaten Ende ditemui ada 2 orang caleg bekas nara pidana (Napi).

Anggota KPU Kabupaten Ende, Djamal Umar mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (31/7/2018) ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan para bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPRD Kabupaten Ende.

Namun demikian Djamal belum secara terbuka menyampaikan identitas caleg yang bersangkutan baik nama maupun Parpol pengusung juga bekas napi dalam kasus apa.

Djamal mengatakan pihaknya belum memperhatikan secara mendetail identitas dari bacaleg yang merupakan bekas napi itu. “Iya memang ada dua orang eks napi namun belum diketahui dalam kasus yang mana apa bekas napi korupsi atau kasus umum lainnya,”kata Djamal.

Namun secara umum ujar Djamal seorang bakal caleg apabila yang bersangkutan memang bekas napi maka setidaknya harus melengkapi 4 syarat utama yakni surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan juga surat dari pengadilan maupun rekomendasi dari Pemred media massa serta bukti kliping Koran.

“ 4 syarat itu harus dilampirkan dalam berkas perbaikan,”kata Djamal.
Tentang kemungkinan ada napi korupsi, Djamal mengatakan bahwa pihaknya belum melihat hal itu namun demikian apabila ada maka yang bersangkutan tentu akan diketahui oleh public yang melihat pada saat dilakukan uji public oleh KPU kepada masing-masing caleg.

Djamal juga menekankan kepada masing-masing Parpol untuk memasukan berkas secara benar dan bertanggungjawab yang ditandai dengan penandatangan pakta intergritas dari masing-masing Parpol karena apabila tidak maka seorang caleg bisa terancam gugur.

Djamal mengatakan bahwa sesuai dengan aturan dari KPU Pusat menyatakan bahwa ada tiga kriteria seseorang tidak boleh mencalonkan diri menjadi caleg yakni apabila terlibat dalam kasus korupsi juga melakukan kejehatan anak serta narkoba. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved