Berita Nasional
KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir dan CEO Blackgold Energy
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero, Sofyan Basir, Selasa (31/7/2018).
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero, Sofyan Basir, Selasa (31/7/2018).
Selain Sofyan, KPK juga akan memeriksa CEO Blackgold Energy Indonesia, Philip C Rickard.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johannes merupakan pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca: Jokowi Kumpulkan Sekjen Parpol Pendukung di Istana Bogor Malam Ini, Apa yang Dibicarakan?
Sementara, Philip Rickard akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Pada pemeriksaan yang lalu, Sofyan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR.
Sofyan juga diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP. Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih. Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (*)