Berita Nasional

Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Nganjuk, KPK Panggil Kakak Kandung Cak Imin

Penyidik KPK memanggil Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pemanggilan Halim dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa Abdul Halim Iskandar, seorang dosen, sebagai saksi untuk tersangka Taufiqurrahman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Baca: Gunakan Data Ini, SBY Sebut 100 Juta Warga Indonesia Miskin

Abdul Halim saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Abdul Halim pada Rabu (25/7/2018). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua unit kendaraan. Pertama, satu unit Jeep Wrangler tahun 2012. Kemudian, satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu.

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Ia juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan "ongkos" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved