Berita Kabupaten Lembata
BAP Tersangka Boleng Diajukan ke Kejaksaan
BAP Boleng, tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap YKL diajukan untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata
Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Frans Krowin
POS- KUPANG.COM|LEWOLEBA -- Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Boleng, tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap YKL, gadis dengan kondisi disabilitas, diajukan untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Rabu (25/7/2018). Pengajuan berkas perkara itu dengan maksud untuk diperiksa jaksa penuntut umum, apakah sudah lengkap atau belum.
"Dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas itu, ada dua tersangka pelaku yang sudah ditahan, yaitu Mahmud alias Miku dan Boleng. Dari dua tersangka itu, berkas pemeriksaan Boleng hari ini diajukan ke kejaksaan sementara berkas pemeriksaan Miku masih dalam tahap perampungan."
Hal itu disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira ketika dihubungi Pos Kupang.Com di Lewoleba, Rabu (25/7/2018) pagi.
Dalam kasus tersebut, lanjut Yohanis, polisi juga melakukan split terhadap berkas pemeriksaan dua tersangka tersebut. Berkas pemeriksaan Boleng, dipisahkan dari berkas pemeriksaan terhadap Mahmud alias Miku. Hal itu disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Sebagai misal, kata Yohanis, dalam kasus yang menimpa gadis dengan disabilitas itu, tersangka Boleng hanya melakukan tindakan percabulan terhadap korban yang berinisial YKL. Itu diakui secara terus terang oleh Boleng saat diperiksa penyidik.
Sedangkan tersangka Mahmud alias Miku, melakukan tindak pidana dengan merenggut kegadisan korban secara paksa. Hal itu diakui Miku saat diperiksa polisi juga hasil visum et repeertum yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba.
Atas dasar itulah polisi memisahkan berkas dua tersangka pelaku dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan YKL (16) gadis di bawah umur dengan kondisi disabilitas yang baru tamat dari Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri Pada tajun 2018 ini.
"Jadi untuk berkas perkara tersangka Boleng, mau diajukan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka Miku masih dalam pemeriksaan penyidik. Dalam kasus itu sebenarnya ada tiga oknum pelaku, tapi satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi," ujar Yohanis (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/boleng-kanan-dan-mahmud-alias-miku-kiri_20180725_080040.jpg)