Berita Kota Kupang

Proyek Pembangunan Rumah PD Flobamor Terlantar

Proyek Pembangunan rumah PT Flobamora terlantar akibat tersangkut persoalan hukum.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ ADIANA AHMAD
Tanah dan proyek Pembangunan rumah milik PT Flobamora yang gagal dan terlantar. Gambar diambil Selasa (24/7/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Proyek Pembangunan rumah PT Flobamora terlantar akibat tersangkut persoalan hukum.

Demikian juga dengan tanah seluas 10.000 dan beberapa bangunan setengah jadi yang terletak di Jalan K.H Ahmad Dahlan itu juga sudah di penuhi rumput.

Bahan bangunan seperti baja ringan yang belum sempat digunakan juga terlihat mulai rusak.

Baca: Susanti Sebut Keliru Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres, Ini Alasannya

Pagar tembok yang mengelilingi kompleks perumahan tersebut sebagian sudah roboh.
Demikian juga dengan empat dari rwncana 33 unit bangunan rumah setengah jadi yang ada di lokasi itu.

Tembok bangunan mulai berlumut dan kusam termakan usia. Rangka atap baja ringan ada yang sudah mulai rusak karena cuaca panas dan dingin.

Menurut beberapa warga sekitar perumahan itu, proyek pembangunan rumah itu terlantar sejak para petinggi PT Flobamora (dahulu PD Flobamora) masuk penjara.

Direktur Utama PT Flobamora, Hyronimus Soriwutun yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2018), menjelaskan, proyek pembangunan rumah tidak dilanjutkan karena masih ada perbedaan pendapat pemegang saham, juga karena pertimbangan lain.

"Kondisi masih seperti yang dulu, belum selesai dibangun. Kita berharap bisa dilanjutkan untuk kepentingan perusahaan dan masyarakat. Tapi ternyata tidak bisa," kata Hyronimus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved