Berita Kabupaten TTS
Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Pemkab TTS Menunggu Persetujuan Mendagri
Saat ini, 13 jabatan eselon III A, 18 jabatan eselon III B, 26 jabatan eselon IV A dan 8 jabatan eselon IV B lingkup Pemkab TTS masing kosong.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Hingga saat ini, 13 jabatan eselon III A, 18 jabatan eselon III B, 26 jabatan eselon IV A dan 8 jabatan eselon IV B lingkup Pemkab TTS masing kosong.
Kekosongan jabatan ini belum bisa diisi karena masih terkendala persetujuan Mendagri untuk melakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab TTS.
Hal ini diungkapkan Bupati TTS, Ir. Paul Mella kepada pos kupang, Selasa ( 24/7/2018) di kantor bupati TTS. Ia menjelaskan Pemkab TTS belum mendapat rekomendasi dari Kemendagri terkait pelantikan pejabat esalon III dan IV.
Baca: Wakili NTT di Pesparani Nasional, LP3K Sikka Minta Dukungan DPRD
Pasalnya, saat ini untuk melantik pejabat eselon III dan IV harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Oleh sebab itu saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan tersebut.
"Orang-orang untuk mengisi jabatannya sudah kita siapkan, tetapi mau lantik belum bisa karena masih tersangkut persetujuan Mendagri. Untuk itu, Pak sekda sudah saya minta untuk ke Jakarta untuk menanyakan terkait persetujuan Mendagri. Kita berharap persetujuannya bisa segera keluar aga bisa segera dilantik," ungkap Bupati Mella.
Terpisah, Sekda TTS, Marthen Selan membenarkan jika hari ini dirinya ke Jakarta untuk menanyakan persetujuan pelantikan pejabat eselon III dan IV dari Mendagri.
Dia membantah jika belum dilantiknya pejabat eselon III dan IV karena adanya surat pemunduran diri dari Bupati Mella.
Ia mengatakan, selama SK pemberhentian belum dikeluarkan, Bupati Mella masih bisa melantik pejabat eselon III dan IV.
"Bukan karena pak bupati memundurkan diri lalu pelantikan pejabat eselon III dan IV terkendala, tetapi menunggu persetujuan Mendagri dan waktu dari pak Bupati Mella. Karena saat ini pak bupati tengah sibuk mengurus pengunduran diri dan mendaftar sebagai Caleg," ungkap Selan.
Untuk diketahui, pelantikan pejabat eselon III dan IV awalnya dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni lalu, namun batal dilaksanakan karena belum adanya persetujuan dari Mendagri.
Setelah dilakukan komunikasi dengan Kementerian dalam negeri, dijanjikan persetujuan akan diberikan usai pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juli lalu.
Oleh sebab itu, saat ini Pemkab TTS tengah membangun komunikasi dengan Kementerian dalam negeri guna mendapatkan persetujuan pelantikan pejabat eselon III dan IV yang sudah kosong sejak akhir tahun lalu. (*)