Berita Regional
Mutilasi Istri, Lelaki Ini Divonis 15 Tahun 6 Bulan Penjara
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi Muhammad Kholili (22), divonis 15 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang
POS-KUPANG.COM | KARAWANG - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi Muhammad Kholili (22), divonis 15 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (24/7/2018).
Kholili, yang memutilasi istrinya sendiri, Siti Saidah alias Nindy (21) dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 tahun enam bulan hukuman penjara.
Baca: PLTMG Rangko Labuan Bajo dan PLTP Ulumbu Operasi dengan Pola Interkoneksi
Dalam amar putusan sidang, majelis hakim yang dipimpin Judi Prasetya dengan hakim anggota Viktor Suryadipta dan Ratmini ini menyebut Kholili secara sadar telah membunuh Nindy di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
"Kholili terbukti salah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Humas PN Karawang, Diah Rahmawati.
Diah mengungkapkan, hakim memandang tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa. "Untuk yang meringankan tidak ada, sehingga majelis menjatuhkan putusan maksimal," tambahnya.
Dalam persidangan, terungkap Kholili melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang (4/12/2017).
Setelah istrinya meninggal, Kholili kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang. Sedangkan tubuh dan lengan korban dibakar di semak-semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. (*)
