Berita Nasional

Putusan MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
KOMPAS.COM/Sandro Gatra Gedung Mahkamah Konstitusi 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa "pekerjaan lain" pada pasal 128 huruf l UU Pemilu.

Baca: Kejari Sumba Timur Tuntaskan Tujuh Berkas Perkara Korupsi

Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

Namun, menurut Hafidz, tidak dijelaskan secara rinci terkait frasa pekerjaan lain tersebut. Apakah pengurus parpol termasuk "pekerjaan lain"?

Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan 'mencakup pula pengurus parpol'.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," jelas Palguna. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved