Berita Kabupaten Ngada
Ini Jumlah DPSHP untuk Pilnas 2019 di Kabupaten Ngada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi itu bahwa KPU Ngada telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta menetapkan DPSHP untuk Pilnas 2019.
Jumlah Desa di Kabupaten Ngada, 151. Jumlah TPS 449. Jumlah pemilih laki-laki 52.123 jiwa dan perempuan 55.146 jiwa. Total pemilih 107.269 jiwa.
Jubir KPU Ngada, Aloysius Raubata, kepada Pos Kupang.Com, Senin (23/7/2018) mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPSHP.
Aloysius mengaku, DPSHP ada bagian dari proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dan itu juga merupakan bentuk kegiatan KPU Ngada untuk memastikan semua wajib pilih bisa ikut memilih di Pilnas 2019.
Jika pada Pemilihan Gubernur kemarin nama tidak diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka dengan adanya DPSHP ini maka wajib pilih tersebut bisa diakomodir dalam DPT yang akan ditetapkan rapat pleno DPT Agustus mendatang.
"Terhadap DPShp Pilnas 2019 adalah pencermatan dan penelusuran pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Pilgub NTT kemarin. Dari data Pilgub kemarin, jumlah pemilih 103.789. Dan di data Pilnas sekarang menjadi 107.269 pemilih," ungkap Aloysius.
Aloysius meminta kepada masyarakat Ngada agar bagi warga yang belum terdapat dalam DPSHP silakan melaporkan diri kepada PPS dikelurahan atau Desa. Sehingga bisa diakomodir dan bisa dipastikan ikut memilih dalam Pilnas 2019.
Ia juga meminta PPS tingkat Desa dan Kelurahan untuk proaktif juga menanyakan kepada masyarakat wajib pilih yang belum terdapat dalam DPT. Kerjasama masyarakat dan penyelenggara sangat dibutuhkan. Masyarakat mendukung penuh kegiatan KPU guna menyukseskan Pilnas 2019.
"Harapan KPU Ngada kepada masyarakat Kabupaten Ngada selama masa pengumuman DPSHP sejak, Senin (23/7/2018) sampai Rabu (1/7/2018) diharapkan bagi yang belum terdaftar dalam dpshp utk mendaftarkan pada PPS desa/kelurahan untuk dimasukan namanya. Sehingga pada penetapan DPT tingkat Kabupaten Ngada 25 Agustus tidak ada lagi pemilih yang tercecer," ujar pria yang akrab disapa Wis ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kpu-ngada_20180716_174656.jpg)