Berita NTT
Begini Peringatan KPU NTT untuk Parpol soal Deadline Waktu Masa Perbaikan Berkas Bacaleg
KPU NTT memberikan peringatan soal batas waktu (dealine) memasukan berkas bacaleg yang masih harus diperbaiki. Batas akhir tanggal 24 Juli
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I KUPANG-----Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT memberikan peringatan soal batas waktu (dealine) memasukan berkas bacaleg yang masih harus diperbaiki. Batas akhir tanggal 24 Juli sehingga diharapkan parpol mentaati ketentuan dimaksud.
Juru bicara KPU NTT, Drs. Yosafat Koli kepada POS KUPANG.COM, Senin (23/7/2018) mengatakan, dari hasil verifikasi berkas para bacaleg, masih ditemukan kekurangan sehingga diminta untuk dilengkapi lagi.
"Ada kekurangan berkas yang kita sudah sampaikan ke parpol. Mereka harus lengkapi batas akhir besok (24/7/2018, Red). Ini ketentuan jadi wajib diikuti parpol," katanya.
Tentang bacaleg yang merupakan mantan narapidana, Yosafat mengatakan, akan diketahui ketika masa uji publik setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan terbuka melalui media massa. Warga diberi ruang untuk memberikan masukan kepada penyelenggara. (*)