Pileg 2019

Penelitian Berkas Bacaleg Masih Berlanjut

KPU NTT menargetkan pengecekan ini bisa dituntaskan sehingga dapat dikembalikan ke partai politik

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pengecekan atau penelitian berkas pencalegan masih berlanjut sampai saat ini. KPU NTT menargetkan pengecekan ini bisa dituntaskan sehingga dapat dikembalikan ke partai politik (parpol) apabila belum memenuhi syarat.‎

Hal ini disampaikan ‎Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu ketika ditemui Pos Kupang di Aula KPU NTT, Jumat (20/7/2018).

‎Menurut Thomas, pengecekan berkas yang dilakukan oleh KPU NTT saat ini adalah pengecekan keabsahan atau kebenaran dari semua syarat bacaleg yang diajukan parpol.

"Pengecekan masih berlanjut dan dengan pengecekan itu kita bisa tahu keabsahan atau kebenaran dari dokumen yang diajukan oleh parpol," kata Thomas.

Dijelaskan, verifikasi kebenaran itu dilakukan secara bertahap kepada semua dokumen yang diterima saat pengajuan persyaratan bacaleg.

"Parpol juga wajib melengkapi dalam masa perbaikan dan menyerahkan kembali ke KPU NTT paling lambat ‎mulai tanggal 22 Juli - 31 Juli 2018. Jika tidak dilengkapi atau diperbaiki, maka KPU nyatakan itu tidak memenuhi syarat," ujarnya. (*)



Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved