Berita Kabupaten Ende

450 Caleg Di Ende Belum Dinyatakan Sehat Rohani

Djamal Umar yang dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (20/7/2018) mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) dari masing-masing partai politik (Parpol)

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Staf Sektariat KPU Ende Sedang Memeriksa Berkas Para Caleg. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,  Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM|ENDE--Sebanyak 450 orang calon anggota legislatif di Kabupaten Ende belum dinyatakan sehat secara rohani karena belum melengkapi surat dari dokter ahli jiwa yang menyatakan bahwa para caleg tersebut dinyatakan sehat secara rohani.

Anggota  KPU Kabupaten Ende, Djamal Umar yang dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (20/7/2018)  mengatakan bahwa  calon legislatif (caleg) dari masing-masing partai politik (Parpol) di Kabupaten Ende belum memenuhi syarat kesehatan rohani.

Baca: Kabar Gembira, 16 Lowongan Kerja Dengan Deadline Waktu 22 Juli Sampai 6 Agustus 2018

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 20 Juli 2018, Pisces dan Leo Pentingkan Keluarga, Zodiak Lain?

Menurut Djamal  syarat itu wajib dipenuhi setiap calon sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 7 huruf i tentang sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

Djamal menjelaskan, pihaknya hanya menerima surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Ende. Sedangkan keterangan sehat rohani belum diterima karena harus ada rekomendasi dokter ahli jiwa.

Baca: Seperti Apa Sih Rumah Mewah Ahok Yang Akan Berpindah Tangan ke Veronika Tan?

Baca: Apa Saja Yang Ada di Dalam Rumah Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti?

“Kami tidak tahu teknisnya, karena itu kewenangan dokter. Kami hanya menerima rekomendasi bahwa para calon sehat jasmani dan sehat rohani,” kata Djamal.

Djamal mengatakan secara teknis, surat keterangan sehat rohani akan dipenuhi calon pada masa perbaikan yang akan dilakukan pada tanggal 22-31 Juli setelah pengumuman verifikasi kelengkapan administrasi pada tanggal 19-21 Juli 2018.(*)

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved