Berita Kabupaten Lembata
Teluk Lewoleba Tak Bisa Ditutup
(DKP) Kabupaten Lembata tidak bisa menutup Teluk Lewoleba dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pursene
Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA --- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata tidak bisa menutup Teluk Lewoleba dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pursene. Sebab kewenangan untuk itu ada pada Pemerintah Propinsi (Pemprop) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kewenangan untuk menutup Teluk Lewoleba dari aktivitas penangkapan ikan menggunakan pursene itu ada ditangan pemerintah propinsi. Jadi semua pihak di daerah ini harus sabar menunggu karena kami di DKP Lembata juga saat ini sedang berkoordinasi untuk hal itu."
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Mahmud Rempe, Kamis (19/7/2018).
Mahmud mengatakan itu terkait permintaan nelayan tradisional di Lewoleba agar pemerintah menutup Teluk Lewoleba dari penggunaan pursene karena penggunaan alat itu merusak terumbu karang dan ekosistem di perairan itu.
Permintaan nelayan itu mengemuka saat menggelar aksi unjukrasa di Kantor DKP Kabupaten Lembata, Selasa (17/7/2018) siang. Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Lembata itu berakhir ricuh, sebab kedua belah pihak baik pendemo maupun pegawai di DKP, bersikeras pada pendirian masing-masing.
Di satu pihak, para nelayan kecil itu meminta penutupan Teluk Lewoleba sekarang juga, tetapi di sisi lain, DKP Lembata tak punya kewenangan untuk itu. DKP harus berkoordinasi lagi dengan pemerintah propinsi untuk hal tersebut, sehingga para nelayan kecil dan unsur lainnya diminta bersabar menunggu.
"Saya harap para nelayan bersabar karena untuk menutup total Teluk Lewoleba dari aktivitas penangkapan ikan, merupakan wewenang pemerintah propinsi. Kalau propinsi bilang oke, ya kita pasti menutup teluk ini. Tapi tentunya kita harus sabar menunggu karena saat ini kami sedang melakukan koordinasi," ujar Mahmud. (*)