Berita Malaka
Empat Parpol di Malaka Ini Sudah Daftar di KPU
Empat partai politik (parpol) di Kabupaten Malaka sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM | BETUN - Sampai hari Minggu (14/7/2018), empat partai politik (parpol) di Kabupaten Malaka sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malaka ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Empat partai yang sudah mendaftar, yakni Partai Hanura, Nasdem, PKB dan Perindo.
Jurubicara KPU Kabupaten Malaka, Yosef Nahak mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Senin (16/7/2018).
Baca: Waduh Di Jalan Banteng Ende Baliho Ketua DPD RI Tutupi Iklan Layanan Masyarakat
Menurut Yosef, sudah empat partai yang mendaftarkan di KPU Malaka, yakni Partai Hanura, Nasdem, PKB dan Perindro. Sedangkan partai yang lain masih belum mendaftar. Masa pendaftaran berakhir sampai tanggal 17 Juli 2018.
Yosef mengatakan, di masa pendaftaran yang sisa satu hari ini, partai politik pasti akan mendaftar. KPU selalu menunggu dan sampai bts akhir pendaftaran. Waktu pendaftaran setiap hari ditutup sampai pukul 16.00 Wita.
Menurut Yosef, sejauh ini partai politik melalui tim penghubung selalu intens melakukan koordinasi dengan KPU Malaka terkait dengan persyaratan pencalonan.
Berkas pencalonan anggota DPRD akan dilakukan verifikasi oleh KPU dan apabila ada kekurangan dokumen, maka KPU akan menyampaikan kepada parpol untuk dilengkapi sehingga di masa perbaikan bisa dilengkapi dan serahkan kembali ke KPU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/komisioner-kpu-saat-menyerahkan-dokumen-kepada-partai-nasdem_20180716_131540.jpg)