Berita Pileg
Oh Ternyata Belum Ada Parpol yang Daftar. Ini Penjelasannya
KPU tetap tunggu selama rentang waktu pengajuan berkas bacaleg oleh parpol. Prinsipnya selaku penyelenggara menunggu sesuai waktu yang ditentukan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Memasuki hari kes-10 pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU, namun belum ada satupun partai politik (parpol) tingkat Provinsi NTT yang memasukan berkas bacaleg. Waktu pengajuan berkas bacaleg berakhir pada 17 Juli 2018.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada Pos Kupang, Jumat (13/7/2018).
Menurut Maryanti, sampai dengan hari ke-10 pembukaan pendaftaran atau pengajuan berkas bacaleg oleh parpol tingkat provinsi NTT, belum ada satupun parpol yang mengajukan berkas bacaleg.
"Kami tetap tunggu saja selama rentang waktu pengajuan berkas bacaleg oleh parpol. Prinsipnya kami selaku penyelenggara menunggu sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pendaftaran akan berlangsung sampai 17 Juli 2018," kata Maryanti.
Dia menjelaskan, sejak hari pertama pengajuan berkas pencalegan bacaleg oleh parpol tingkat provinsi untuk bacaleg DPRD NTT 4 Juli 2018, belum ada satu parpol yang mengajukan bacalegnya.
"Memang pada beberapa waktu ada parpol yang diinformasikan akan daftar, tapi sampai sekarang belum juga. Jadi sejak hari pertama sampai saat ini belum ada satu parpol yang masukan berkas pencalegan. Kita buka setiap hari sampai pukul 16:00 wita, kecuali hari terakhir kita buka sampai pukul 24:00 wita," katanya.
Maryanti mengharapkan parpol bisa mengambil kesempatan untuk mengajukan berkas bacaleg lebih awal.
"Tapi biasa sesuai pengalaman, biasanya banyak parpol yang memanfaatkan waktu -waktu terakhir untuk memasuk berkas pencalegan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kpu-ntt-3_20180326_143852.jpg)