Berita Ngada
Pria Ini Dijeblos ke Ruang Tahanan Polres Ngada karena Kasus Asusila
Yeremias ditangkap polisi saat dirumahnya. Yeremias dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 22 Juni 2018 karena kasus dugaan asusila
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS KUPANG.COM | BAJAWA -- Yeremias Meo Lado (23) warga warga Kelurahan Todabelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada yang diduga sering melakukan cabul terhadap sejumlah wanita harus tinggal dalam sel tahanan Mapolres Ngada.
Yeremias ditangkap polisi ketika saat berada dirumahnya dan tanpa ada perwalanan. Yeremias saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 22 Juni 2018.
Kapolres Ngada, AKBP Firman Affandi, S.I.K, melalui Kanit Pidana Umum, Polres Ngada Bripka Yuliardi Sinambela, kepada Pos Kupang.Com, Kamis (12/7/2018) menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Yeremias Meo Lado.
Yeremias merupakan seorang tukang ojek ber KTP Golewa namun sehari-hari tinggal di Wilayah Waturutu, Kelurahan Lebijaga.
Bripka Yuliardi menjelaskan, Yeremias ditahan setelah ada laporan dari korban yang merupakan seorang wanita pegawai salah satu Bank di Bajawa dimana saat korban mengendarai sepeda motor sendiri.
Saat itu juga pelaku mengendarai sepeda motor dan merapat ke korban langsung meramas Payudara korban.
Bripka Yuliardi mengungkapkan, korban mengenal motor pelaku juga pakaian pelaku saat beraksi. Setelah dilacak dan dicek polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Bripka Yuliardi mengatakan, pelaku (Yeremias) sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Polisi mengintai lebih dua minggu dan setelah diikuti ternyata kendaraan yang digunakan dan pakaian yang juga dikenakan saat beraksi setelah ditunjukan kepada korban ternyata benar.
"Dari keterangan pelaku juga diakui bahwa kebiasaan tersebut sudah 18 kali dilakukan di beberapa tempat di Kota Bajawa terutama di tempat sepih dan tidak ada penerangan malam hari seperti di depan SMA Negeri 1 Bajawa, Lekosoro, Kelurahan Lebijaga.
Dari 18 orang korban merupakan wanita yang bertugas di RSUD Bajawa, Pegawai Bank juga ada Polwan namun dari 18 orang korban tersebut hanya 4 orang korban yang telah melaporkan untuk pula dijadikan saksi," papar Bripka Yuliardi.
Bripka Yuliardi menjelaskan, pelaku sudah ditahan sejak tanggal 22 Juni 2018 dan atas kejahatan itu, pelaku dituntut dengan pasal 281 dan 289 tentang kejahatan asusila.
Bripka Yuliardi juga berharap agar bila masyarakat yang menjadi korban dalam masalah tersebut juga bisa menyampaikan kepada pihak Polres Ngada.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngada, Sudirman, mengatakan, masyarakat terutama kaum wanita untuk tidak boleh berjalan sendiri jika pada malam hari.
Jika berjalan sendiri dapat mengakibatkan musibah karena ketakutan dan pengendara bisa kehilangan keseimbangan dan dapat pula jatuh atau tabrak.
Disarankan pula agar saat pulang tugas memilih jalur ramai atau menunggu benar benar aman.
"Perlu hati-hati pada tukang ojek yang belum dikenal sehingga kewaspadaan penting. Pelaku melakukan niat jahatnya ketika ada kesempatan dan saat pulang dinas malam biasanya ada yang benar mencari uang namun bisa juga ada yang berniat jahat," ungkap Sudirman. (*)
Momen Bupati Ngada Andreas Paru Diam Ketika Dengar Bunyi Lonceng Gereja |
![]() |
---|
24 Tim dari 17 Sekolah Dasar di Ngada Rebut Trofi Futsal Spensa Cup V 2023 |
![]() |
---|
Mengapa Desa dari Ngada Terhenti di 500 dan 300 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia? |
![]() |
---|
Fraksi PAN DPRD Ngada Resmi Layangkan Surat Pansus ke DPRD Ngada |
![]() |
---|
Doa Novena, Tenaga Kontrak, hingga Strategi Membangun Kawasan Ekonomi Terpadu Ngada |
![]() |
---|