Berita Kota Kupang

Eda Benu Minta Kembalikan Hak Anaknya

Eda Benu, meminta pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Kupang agar dapat mengembalikan hak sekolah kepada anaknya.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMMY MBENU
Salah satu orangtua calon peserta didik baru, Eda Benu saat menjelaskan masalah anaknya di depan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Kamis (12/7/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Salah satu orangtua calon peserta didik baru, Eda Benu, meminta pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Kupang agar dapat mengembalikan hak sekolah kepada anaknya.

Permintaan Eda Benu itu, menyusul pihak SMA Negeri 4 Kota Kupang tidak mengakomodir anaknya, padahal telah dinyatakan diterima disekolah tersebut pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online.

" Anak saya sudah diterima pada saat pendaftaran online, tapi saat kami cek, anak saya tidak diterima lagi. Saya minta tolong kembalikan hak anak saya," ungkap Eda Benu saat berdialog dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi di SMA Negeri 4 Kota Kupang pada, Kamis (12/7/2018) siang.

Eda Benu menjelaskan, pada saat pendaftaran online, anaknya dinyatakan telah diterima di SMA Negeri 4 Kota Kupang bersama dengan 252 anak lainnya. Namun sampai dengan saat ini anaknya belum diakomodir disekolah tersebut tanpa ada alasan yang jelas.

" Saya datang kesini untuk memperjuangkan nasib anak saya yang sudah dinyatakan diterima sejak tanggal 30 Juni 2018, namun sampai dengan saat ini nasib anak saya masih terkatung-katung dan tidak ada kejelasan seperti ini," ungkap Eda Bebu berkaca-kaca.

Eda Benu menjelaskan, pada saat melakukan pendaftaran, anaknya mendaftar di dua pilihan sekolah yakni SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 2 Kota Kupang. Menurutnya, pada saat pengumuman, anaknya diterima di SMA Negeri 3 Kota Kupang.

" Setelah mau lakukan verifikasi berkas, anak saya sudah tidak diterima lagi di SMA Negeri 4. Ketika saya ke SMA Negeri 2, mereka suru saya ke SMA Negeri 3. Jadi saya bingung. Saya hanya minta tolong kembalikan hak anak saya," ungkapnya.

Eda Benu menjelaskan, kasus anaknya tidak seperti 72 orang calon peserta didik baru yang tidak diterima pada saat pendaftaran online sehingga mendapat rekomendasi dar Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

" Anak saya tidak termasuk dalam 72 anak yang tidak diterima pada saat pendaftaran online. Anak saya diterima pada saat pendaftaran online, sehingga saya minta sekolah harus menerima anak saya untuk disekolahkan di SMA Negeri 4 Kota Kupang," pinta Eda Benu. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved