Berita Nasional

VIDEO: 3 Rencana Besar dan Luar Biasa Ahok Saat Keluar Dari Penjara Agustus Mendatang

3 rencana besar dan luar biasa yang akan dilakukan Ahok alias Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M saat keluar dari penjara Agustus mendatang.

POS-KUPANG.COM - 3 rencana besar dan luar biasa yang akan dilakukan Ahok alias Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M saat keluar dari penjara bulan Agustus 2018 mendatang.

Sejumlah rencana hidup akan dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diperkirakan bebas pada bulan depan, Agustus 2018 .

Inilah penjelasan pengacaranya, I Wayan Sudirta sehingga kliennya diperkirakan bisa bebas Agustus ini.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata I Wayan Sudirtakepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," lanjutnya .

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.

Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Hal itu lantaran Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal Pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved