Pileg 2019
Sampai Saat Ini Belum Ada Parpol Yang Daftar Bacaleg
belum ada satupun partai politik (parpol) tingkat Provinsi NTT yang memasukan berkas bacaleg
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Memasuki hari kedelapan pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg), belum ada satupun partai politik (parpol) tingkat Provinsi NTT yang memasukan berkas bacaleg. Jangka waktu pengajuan akan berakhir pada 17 Juli 2018 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada Pos Kupang, Rabu (11/7/2018).
Menurut Maryanti, sampai dengan hari kedelapan pengajuan berkas bacaleg oleh parpol tingkat provinsi NTT, belum ada satupun parpol yang mengajukan berkas bacaleg.
"Kami menunggu saja selama rentang waktu pengajuan berkas bacaleg oleh parpol. Sejak hari pertama sampai hari ini tidak ada parpol yang mengajukan berkas bacaleg," kata Maryanti.
Dia menjelaskan, pengajuan berkas pencalegan bacaleg oleh parpol akan berlangsung sejak 4 -17 Juli 2018, setiap hari mulai pukul 08:00 wita sampai pukul 16:00 wita.
"Jadi sejak hari pertama sampai saat ini belum ada satu parpol yang masukan berkas pencalegan. Kita buka setiap hari sampai pukul 16:00 wita, kecuali hari terakhir kita buka sampai pukul 24:00 wita," katanya.
Dikatakan, sesuai pengalaman, biasanya banyak parpol yang memanfaatkan waktu -waktu terakhir untuk memasuk berkas pencalegan.
"Padahal, saat itu adalah saat kritis, sehinga kami harapkan parpol bisa manfaatkan waktu lebih awal untuk mengakukan berkas bacaleg. Dengan masukan secara awal, memberikan waktu juga bagi KPU untuk melakukan verifikasi," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-kpu-ntt_20180304_135011.jpg)