Pileg 2019

Sampai Saat Ini Belum Ada Parpol Yang Daftar Bacaleg

belum ada satupun partai politik (parpol) tingkat Provinsi NTT yang memasukan berkas bacaleg

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang.Com.Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Memasuki hari kedelapan pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg), belum ada satupun partai politik (parpol) tingkat Provinsi NTT yang memasukan berkas bacaleg. Jangka waktu pengajuan akan berakhir pada 17 Juli 2018 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada Pos Kupang, Rabu (11/7/2018).

Menurut Maryanti, sampai dengan hari kedelapan pengajuan berkas bacaleg oleh parpol tingkat provinsi NTT, belum ada satupun parpol yang mengajukan berkas bacaleg.

"Kami menunggu saja selama rentang waktu pengajuan berkas bacaleg oleh parpol. Sejak hari pertama sampai hari ini tidak ada parpol yang mengajukan berkas bacaleg," kata Maryanti.

Dia menjelaskan, pengajuan berkas pencalegan bacaleg oleh parpol akan berlangsung sejak 4 -17 Juli 2018, setiap hari mulai pukul 08:00 wita sampai pukul 16:00 wita.

"Jadi sejak hari pertama sampai saat ini belum ada satu parpol yang masukan berkas pencalegan. Kita buka setiap hari sampai pukul 16:00 wita, kecuali hari terakhir kita buka sampai pukul 24:00 wita," katanya.

‎Dikatakan, sesuai pengalaman, biasanya banyak parpol yang memanfaatkan waktu -waktu terakhir untuk memasuk berkas pencalegan.

"Padahal, saat itu adalah saat kritis, sehinga kami harapkan parpol bisa manfaatkan waktu lebih awal untuk mengakukan berkas bacaleg. Dengan masukan secara awal, memberikan waktu juga bagi KPU untuk melakukan verifikasi," ujarnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved