Berita Kota Kupang

Ini Permintaan Orang Tua Calon Peserta Didik Tingkat SMP yang Datangi Kadis Pendidikan Kota Kupang

Salah satu orang tua calon peserta didik baru tingkat SMP, Dan Tens mengatakan, anaknya telah mendaftar online di SMP Negeri 5 Kota Kupang

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMMY MBENU
Puluhan calon peserta didik baru tingkat SMP ini mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Salah satu orang tua calon peserta didik baru tingkat SMP, Dan Tens mengatakan, anaknya telah mendaftar online di SMP Negeri 5 Kota Kupang.

Namun,kata Den Tens, anaknya tidak diterima disekolah tersebut, padahal rumahnya berdekatan dengan SMP Negeri 5, dan berada dalam zonasi sekolah tersebut.

" Ini yang saya protes, anak saya tidak diterima padahal rumah saya dekat dengan sekolah. Tidak sampai 100 meter dari sekolah. Tapi tidak diterima," kata Den Tens kepada Pos Kupang di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kupang, Rabu (11/7/2018) siang.

Den Tes menambahkan, ada praktik ketidakadilan dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online, sebab ada anak yang berasal dari luar zona diterima disekolah tersebut.

" Ini bagaimana dengan sistem zonasi. Apakah ini yang disebut dengan siatem zonasi. Yang berada di zonasi tidak diterima, sedangkan yang tidak berada di zona diterima," ungkapnya.

Den Tens menjelaskan, anaknya tidak ingin bersekolah di sekolah lain, selain SMP Negeri 5, karena rumahnya sangat dekat dengan sekolah.

" Saya minta supaya dinas bisa mengakomodir permintaan ini supaya anak kami bisa sekolah di SMP Negeri 5. Kalau tidak dia tidak mau sekolah," tambah Den Tens.

Den Tens menjelaskan, dari segi jarak, antara rumah dan sekolah, maka anaknya masuk dalam zona. Kemudian dari segi nilai, rata-rata nilai anaknya mencapai 72.

" Sebenarnya anak saya tidak masalah. Karena jarak dekat dengan skolah dan rata-rata nilai 72. Jadi tidak masalah," jelas Den Tens.

Sementara itu, salah satu tua lainnya yang tak mau disebutkan namannya mengatakan, persoalan anaknya berbeda dengan anak lain.

Ia mengatakan, persoalan anaknya tidak diterima disekolah karena telah berumur 15 tahun. Padahal, dalam aturan, anak berumur 15 tahun masih diterima di SMP.

" Ini yang saya mau tanya ke dinas, kenapa anak saya tidak bisa diterima, sementara dalam aturan memungkinkan untuk diterima," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved