Berita Kabupaten Ende
Gedung Imaculata Jadi Aset Pemda Ende
Silahkan ajukan ijin karena memang prosedurnya demikian namun soal tariff tentu akan dibicarakan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE--Gedung Imaculata, Ende yang sebelumnya mubasir pasca direhab oleh Kementrian Kebudayaan RI saat ini telah menjadi asset Pemda Ende. Dengan demikian bagi warga atau pihak ketiga yang hendak menggunakan gedung tersebut maka diharapkan mengajukan ijin ke Pemda Ende.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, Fritz Mauritz Bunga mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (11/7/2018) ketika dikonfirmasi perihal pemenfataan Gedung Imaculata.
Fritz mengatakan bagi masyarakat yang hendak menggunakan gedung itu dapat mengajukan ijin untuk penggunaan dan akan dikenakan tariff namun tidak mahal hanya sekedar untuk pembiayaan listrik dan air di gedung tersebut.
“Silahkan ajukan ijin karena memang prosedurnya demikian namun soal tariff tentu akan dibicarakan karena pengunaan gedung itu bukan untuk komersial,” kata Fritz.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fritz-mauritz-bunga_20180711_135835.jpg)