Berita Manggarai Timur
KPU Manggarai Timur Sudah Dapat Pemberitahuan dari KPU RI. Apa Ya
Tadi malam kami sudah mendapat pemberitahuan dari KPU RI kalau ada paslon Pilkada Matim dari Paket TABIR mengajukan gugatan di MK
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-BORONG-KPUD Manggarai Timur (Matim) sudah mendapat pemberitahuan dari KPU RI kalau ada pasangan calon (Paslon) TABIR (Tarsius Sjukur-Yoseph Byron Aoer) yang mengajukan keberatan atas pleno rekapitulasi pemilihan. Bupati dan Wabup Matim yang dilakukan. KPUD Matim.
"Tadi malam kami sudah mendapat pemberitahuan dari KPU RI kalau ada paslon Pilkada Matim dari Paket TABIR mengajukan gugatan di MK,"kata Even Anggal,anggota KPUD Matim yang dihubungi POS-KUPANG.COM dari Ruteng,Selasa (10/7/2018) siang.
Even menegaskan,KPUD Matim akan berkoordinasi dengan KPU RI guna menghadapi gugatan TABIR di MK.
"Kami akan koordinasi dengan KPU RI.Kami siap menghadapi gugatan tersebut,"tegas Even.
Ia mengatakan,pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wabup Matim sudah dilakukan pada tanggal 5 Juli 2018 lalu. Atas pleno itu KPU Matim lalu mengajukan pengumuman atas pleno tersebut.
"Dalam masa itu ada yang mengajukan keberatan pasti KPUD Matim siap menghadapi keberatan tersebut.Informasi TABIR ajukan gugatan sudah diberitahukan kepada KPUD Matim.Intinya,KPUD Matim siap menghadapi gugatan di MK,"papar Even.
Untuk diketahui,Paket TABIR telah mendaftarkan gugatan ke MK RI dengan Nomor APPP : 18/1/PAN.MK/2018
Dengan nama Pemohon :Tarsisius Sjukur & Yoseph Byron Aur, S.Sos. (Nomor Urut 3)
Nama Termohon :KPU Kabupaten Matim.
Tanggal pengajuan 9 Juli 2018 pukul 15.57 WIB.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kpu-matim_20180709_184324.jpg)