Berita NTT
Kisruh Hanura- Refafi Gah Sebut Kepengurusan OSO-Herry Lontung Sah
Ketua DPD Partai Hanura NTT versi Oesman Sapta Odang (OSO)- Herry Lontung Siregar adalah kepengurusan Partai Hanura yang sah. Karena itu, kepengurusan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Ketua DPD Partai Hanura NTT versi Oesman Sapta Odang (OSO)- Herry Lontung Siregar adalah kepengurusan Partai Hanura yang sah. Karena itu, kepengurusan Partai Hanura tingkat provinsi dan kabupaten/kota di NTT versi OSO-Herry Lontung Siregar adalah kepengurusan yang sah.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Hanura NTT, Drs. Refafi Gah, M.Pd dalam jumpa pers dengan wartawan di Sekretariat DPD Partai Hanura NTT, Minggu (8/7/2018).
Hadir pada saat itu, Sekretaris DPD Partai Hanura NTT, Siprianus Woka Ritan,S.E, para kader dan pengurus Hanura seperti Stanis Ngawang, Hamdan Saleh Batjo,S.P, Laurensius Tari Wungo,S.Kom dan beberapa pengurus Partai Hanura tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Refafi, kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah adalah OSO- Siregar,karena itu semua kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten dan kota tetap sebagaimana dalam SK kepengurusan yang ditandatangani oleh OSO-Siregar.
"Untuk tingkat DPD Provinsi NTT, saya selaku ketua dan Siprianus Woka Ritan, S.E selaku sekretaris. Karena itu, jika ada oknum yang mengatasnamakan Ketua Hanura NTT itu tidak benar," kata Refafi.
Dijelaskan, kepengurusan OSO-Siregar dinyatakan tetap sah dengan dikeluarkannya Surat dari Menkum dan HAM RI, Yosanna Laoly tertanggal 6 Juli 2018.tentang kepengurusan Partai Hanura, maka kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah sesuai dengan SK Menkum dan HAM No M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018, tentang restrukturisasi, Reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020.
"Karena itu kepengurusan yang sah adalah pak OSO-Siregar. Sedangkan untuk kepentingan pencalegan baik untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota maka Menkum dan HAM menyatakan, kepengurusan Partai Hanura yang sah untuk mendaftar di KPU adalah parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir Menkum dan HAM," ?katanya.
Sekretaris DPD Partai Hanura, Sipri Ritan,S.E mengatakan, kepengurusan yang sah untuk Partai Hanura di NTT adalah Drs. Refafi Gah, M.Pd - Siprianus W Ritan, S.E. "Untuk itu secara keseluruhan di NTT dalam hal ini kepengurusan Partai Hanura kabupaten dan kota adalah kepengurusan yang diangkat oleh kepengurusan Refafi Gah - Sipri Ritan," ujarnya. (*)