Berita Nasional

Dua Begal Ini Tak Tahu Jika Sepeda yang Dirampoknya Harganya Rp 33 Juta

Dua pelaku perampokan mengaku tidak mengetahui bahwa sepeda yang dirampoknya bernilai Rp 35 juta.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, saat merilis kasus pembegalan di wilayah Jakarta Selatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). 

Korban janjian bertemu dengan beberapa temannya di Bundaran Pondok Indah.

Tiba-tiba, muncul dua pemuda mengendarai satu sepeda motor. Mereka bertanya kepada korban tentang jalan menuju Terogong.

Namun, sejurus kemudian, salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan meminta semua barang milik korban.

Geng Burung Hantu

Komplotan pelaku begal di Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, menamakan dirinya sebagai "geng burung hantu".

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, komplotan pelaku begal itu disebut geng burung hantu karena kerap beraksi lewat dini hari.

"Geng burung hantu karena dia biasanya (beraksi) dini hari, jam 03.00, subuh," ujar Indra saat merilis kasus pembegalan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Indra menjelaskan, komplotan begal itu sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Polisi masih terus mengembangkan kasus itu dan mencari tersangka lain. Saat ini, ada lima tersangka yang sudah ditangkap.

Mereka adalah DB (22), WR (17), TA (16), AP (19), dan FA (17). Satu orang lainnya, PR, masih buron.

"Masih proses dan dikembangkan karena beberapa tempat kejadian perkara (TKP) ada juga yang di luar Jakarta Selatan," kata Indra.

Para pelaku begal itu biasanya menjalankan aksi dengan membawa celurit buatan sendiri. Celurit itu digunakan untuk mengancam para korban.

Jika korban melawan, begal bisa melakukan apapun untuk melumpuhkan korban. Penangkapan komplotan begal itu bermula saat warga melaporkan percobaan pencurian di salah satu rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Polisi langsung meluncur ke lokasi dan menggagalkan upaya pencurian oleh DB. Saat diperiksa, DB menyebutkan identitas komplotannya.

Polisi kembali melakukan penyelidikan hingga menangkap empat tersangka lainnya. Dari lima tersangka yang sudah ditangkap, dua di antaranya, WR dan TA merupakan tersangka yang membegal sepeda Rp 35 juta milik Robertus Soutwell Bougie Hartono di Bundaran Pondok Indah pada 30 Juni 2018.

Komplotan pembegal itu sudah beberapa kali melakukan aksinya, di antaranya di Bundaran Pondok Indah, Kemang, dan Cipete.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (tribunnews)

FOLLOW US:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved