Breaking News

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018, Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, terkait penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi selama 30 hari ke depan terhitung 8 Juli sampai dengan 6 Agustus 2018," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu (4/7/2018).

Baca: Bali Jadi Tuan Rumah, Presiden Bank Dunia Terimakasih kepada Rakyat Indonesia

Febri menuturkan, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain.

"Pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah di sidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," kata dia.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola dan Arfan terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar.

Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved