Panwaslu SBD Tegaskan PSU Hanya di Dua TPS Bermasalah. Ini Lokasinya
Pihaknya tidak bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan Wewewa Barat. Pemungutan suara ulang hanya berlaku di tps
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA --Ketua panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Dikson Daly, menegaskan, pemungutan suara ulang hanya berlangsung di dua TPS bermasalah yakni TPS I dan TPS II, Desa Kelembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, SBD sesuai rekomendasi yang dikeluarkannya.
Ketua panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Dickson Daly menyampaikan hal itu di kantor panwaslu SBD, Selasa (3/7/2018). Menurutnya, rekomendasi pemungutan suara ulang hanya di dua tps bermasalah itu karena sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Pihaknya tidak bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan Wewewa Barat. Pemungutan suara ulang hanya berlaku di tps yang bermasalah. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Selaku pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada kpud SBD untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di dua tps tersebut tanggal 30 Juni 2018.
Sayangnya, masyarakat tersebut menolaknya dan menuntut pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kecamatan Wewewa Barat SBD. (*)